Pages

Pengikut

Tentangku

Wasis DPCoorporation. Diberdayakan oleh Blogger.

FECEBOOK

Cara Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah

Senin, 21 Januari 2013

Cara Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah
Sudahkah Bapak Ibu mengecek data dirinya yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS)? Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) bagi guru yang sudah bersertifikat akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK).

Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan data guru atau PTK yang masih banyak bermasalah. Dan banyak pertanyaan muncul terkait pendataan guru atau PTK, sampai-sampai DIREKTORAT P2TK DIKDAS membuat laman web, yang memberikan informasi yang banyak ditanyakan oleh guru atau PTK, agar tidak banyak pertanyaan serupa yang masuk ke emailnya (cekdataguru.dikdas@gmail.com)

Diantara salah satu dari banyak data PTK yang bermasalah adalah guru atau PTK sudah input data kode sertifikasi, tetapi mengapa masih invalid data yang ada di nomer 17? Ini terjadi karena data sertifikasi diambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK guru atau PTK yang bersangkutan belum tercantum di basis data NRG yang ada pada Dit.P2TK Dikdas dan akan coba mengupdate data. Di saat yang sama guru atau PTK tersebut juga dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.

Data yang juga banyak dipermasalhkan adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru atau PTK kok selalu kosong terus atau salah? Jawaban dari DIREKTORAT P2TK DIKDAS adalah Data mengajar diambil dari modul rombel di Aplikasi Pendataan, untuk itu terus update data tersebut. Khusus untuk kepala sekolah, JJM diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

Ada juga pertanyaan seperti ini;
Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.

Selengkapnya, tentang data-data yang masih banyak dinggap bermasalah dan penyebab atau jawabannya bisa dilihat di http://116.66.201.163:8083/info_faq.php. Perbaikan data guru atau PTK yang masih bermasalah hanya bisa dilakukan dengan Aplikasi Pendataan Sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data tersebut dikirim kembali ke server DAPODIK, untuk diproses lebih lanjut.

Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru-guru lainnya.

CEK VERIFIKASI DATA PTK

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id


Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823

Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.

INFORMASI SERTIFIKASI 2013

 Informasi peserta sertifikasi guru 2013 ini merupakan info awal, terkait tahap verifikasi awal data guru. Website sergur kemdiknas telah mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini daftar belum akurat, karena peserta terdahulu yang telah menerima masih dicantumkan. Untuk melihat daftar, silahkan klik di sini.
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013
  • a. Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    1. diangkat menjadi  pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    2. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    1. pada 1 Januari  2013  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • e. Sudah menjadi guru pada  suatu satuan pendidikan  (PNS atau bukan PNS)  pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap  minimal 2 tahun secara  terus menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  • h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter.  Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,  maka LPTK  BERHAK  melakukan pemeriksaan ulang  terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda atau  membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG.
  • i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1.  Ketentuan Umum
  • a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun  pelaksanaan  sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  • c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
  • d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan  transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  • e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat  menghapus calon peserta  yang sudah  tercantum namanya dalam daftar  calon peserta sertifikasi guru  atas persetujuan LPMP  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
    1. meninggal dunia,
    2.  sakit permanen,
    3. melakukan pelanggaran disiplin,
    4. mutasi ke jabatan selain guru,
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain,
    6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    7.  pensiun,
    8. mengundurkan diri dari calon peserta,
    9.  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun  di Kementerian lain.
  • f.  Peserta  sertifikasi guru  tahun  2013  tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
 2.  Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta  sertifikasi guru  adalah sebagai berikut.
  • a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
  • c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
  • d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
  • e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak  termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta  adalah sebagai berikut.
  • a. Usia  Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • b. Masa kerja sebagai guru Masa kerja  dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  • c. Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas  akan ditampilkan  pada  AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id
 

Blogger news

Most Reading