Cara Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah
Sudahkah Bapak Ibu mengecek data dirinya
yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(DIREKTORAT P2TK DIKDAS)? Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun
2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) bagi guru yang sudah
bersertifikat akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK).
Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan data guru atau PTK yang
masih banyak bermasalah. Dan banyak pertanyaan muncul terkait pendataan
guru atau PTK, sampai-sampai DIREKTORAT P2TK DIKDAS membuat laman web,
yang memberikan informasi yang banyak ditanyakan oleh guru atau PTK,
agar tidak banyak pertanyaan serupa yang masuk ke emailnya
(cekdataguru.dikdas@gmail.com)
Diantara salah satu dari banyak data PTK yang bermasalah adalah guru
atau PTK sudah input data kode sertifikasi, tetapi mengapa masih invalid
data yang ada di nomer 17? Ini terjadi karena data sertifikasi diambil
dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK
guru atau PTK yang bersangkutan belum tercantum di basis data NRG yang
ada pada Dit.P2TK Dikdas dan akan coba mengupdate data. Di saat yang
sama guru atau PTK tersebut juga dapat menanyakan kepada yang
bersangkutan.
Data yang juga banyak dipermasalhkan adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru atau PTK
kok selalu kosong terus atau salah? Jawaban dari DIREKTORAT P2TK DIKDAS
adalah Data mengajar diambil dari modul rombel di Aplikasi Pendataan,
untuk itu terus update data tersebut. Khusus untuk kepala sekolah, JJM
diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk
jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar,
yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
Ada juga pertanyaan seperti ini;
Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data
MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT
Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan
faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris.
Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data
yang paling akurat.
Selengkapnya, tentang data-data yang masih banyak dinggap bermasalah dan penyebab atau jawabannya bisa dilihat di http://116.66.201.163:8083/info_faq.php. Perbaikan data guru atau PTK yang masih bermasalah hanya bisa dilakukan dengan Aplikasi Pendataan Sekolah
oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil
perbaikan data tersebut dikirim kembali ke server DAPODIK, untuk
diproses lebih lanjut.
Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk
database PTK. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai
proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik
berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana
telah terjadi pada guru-guru lainnya.
Cara Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah
Senin, 21 Januari 2013
CEK VERIFIKASI DATA PTK
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga
dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan
(DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan
masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu |
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login |
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.
INFORMASI SERTIFIKASI 2013
Informasi peserta sertifikasi guru 2013 ini merupakan info awal,
terkait tahap verifikasi awal data guru. Website sergur kemdiknas telah
mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan
penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini
daftar belum akurat, karena peserta terdahulu yang telah menerima masih
dicantumkan. Untuk melihat daftar, silahkan klik di sini.
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
1. Ketentuan Umum
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013- a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
- g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
- h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 20131. Ketentuan Umum
- a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
- c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
- d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
- meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
- c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
- d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
- e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
- a. Usia Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- b. Masa kerja sebagai guru Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- c. Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)