Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi
dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka
dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok.
Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
Sulistyo menolak ketentuan tersebut.
PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan
merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap
muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang
dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.
"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal
ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi
perdebatan," kata Sulistyo dikutip dari JPNN (22/06/2013).
PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu
bukan hanya tatap muka dalam kelas, tapi ekstrakurikuler, tugas dari
walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus
dihitung.
Perlu diketahui tatap muka mengajar dalam kelas hanya sebagian dari
tugas guru. Menurut Undang-Undang guru dan dosen, tugas guru itu
mengajar, mendidik, melatih, dan menilai. Jadi tugas-tugas guru yang
lain juga perlu untuk dihargai.
Sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam draft PP 74. Bahkan,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengumumkannya di mana-mana.
Tapi belakangan ditolak, kembali lagi ketentuan 24 jam
itu hanya mengajar tatap muka. Disinyalir ada sejumlah kalangan di
Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang
kepada guru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar